Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Para Honorer Teknis Ini Pasti Senang, Berikut Hak PPPK di UU 20/2023

Jumat, 03 November 2023 – 09:41 WIB
Para Honorer Teknis Ini Pasti Senang, Berikut Hak PPPK di UU 20/2023 - JPNN.COM
Puluhan honorer teknis resmi jadi PPPK di saat sudah ada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BARITO UTARA –Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) mengatur mengenai hak dan kewajiban PPPK yang setara dengan PNS.

Nah, para honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK patut bersyukur, lantaran masih ada jutaan non-ASN yang dagdigdug menunggu nasib, kapan mereka berubah status menjadi ASN.

Seperti 64 honorer teknis di Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang pada Kamis (2/11) telah menerima surat keputusan (SK) bupati setempat tentang pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

Mereka yang sah berstatus ASN itu merupakan hasil seleksi formasi PPPK 2022.

"Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara saya ucapkan selamat kepada 64 PPPK yang telah berhasil melalui serangkaian proses seleksi yang panjang, sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK tenaga teknis,” kata Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Muhlis seusai pelantikan dan penyerahan SK PPPK di Muara Teweh, Kamis.

Penyerahan SK PPPK tersebut dihadiri Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, Plt Sekretaris Daerah Jufriansyah, unsur FKPD dan pejabat setempat lainnya.

Pj Bupati berharap PPPK Barito Utara siap untuk mencurahkan segala pikiran dan tenaga serta bekerja dengan baik, bersemangat, dan bertanggung jawab.

"Tunjukkanlah kinerja kalian yang terbaik, karena kalian adalah orang orang terpilih. Teruslah belajar dan memperbaiki diri serta mengembangkan potensi kalian, karena tugas dan tanggung jawab yang kalian emban ke depan akan semakin berat," katanya.

UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur penghasilan dan tunjangan PPPK setara dengan PNS, honorer teknis ini pasti senang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close