Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Para Honorer Teknis Ini Pasti Senang, Berikut Hak PPPK di UU 20/2023

Jumat, 03 November 2023 – 09:41 WIB
Para Honorer Teknis Ini Pasti Senang, Berikut Hak PPPK di UU 20/2023 - JPNN.COM
Puluhan honorer teknis resmi jadi PPPK di saat sudah ada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Muhlis juga menyampaikan ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan seleksi PPPK dengan transparan dan akuntabel.

“Saya yakin proses penyelenggaraan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak mudah dan menemui hambatan-hambatan tertentu. Namun, BKPSDM Barito Utara telah berhasil melampauinya dan kini sudah terpilih PPPK yang dinilai terbaik di bidangnya masing-masing,” ujar Muhlis.

Hak PPPK di UU Nomor 20 Tahun 2023

Bab VI UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tentang hak dan kewajiban ASN. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;

b. penghargaan yang bersifat motivasi;

UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur penghasilan dan tunjangan PPPK setara dengan PNS, honorer teknis ini pasti senang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA