Para Honorer Teknis Ini Pasti Senang, Berikut Hak PPPK di UU 20/2023
Jumat, 03 November 2023 – 09:41 WIB
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji; atau
b. upah.