Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Para Menteri Tidak Kompak, Omnibus Law Terancam Berantakan

Selasa, 28 Januari 2020 – 18:31 WIB
Para Menteri Tidak Kompak, Omnibus Law Terancam Berantakan - JPNN.COM
Bambang Haryo. Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan dinilai saling lempar tanggung jawab soal tarif angkutan penyeberangan sehingga tak kunjung ditetapkan meskipun sudah dibahas selama 1,5 tahun lebih.

Menurut Bambang Haryo Soekartono, anggota DPR RI periode 2014-2019, molornya penetapan tarif penyeberangan menunjukkan Menhub dan Menko Marves tidak profesional dan konsisten dalam menjalankan regulasi dan undang-undang.

“Kemenhub sendiri sudah mengundur-undur evaluasi tarif penyeberangan hingga 1,5 tahun sehingga 3 tahun tidak pernah disesuaikan. Sekarang kembali terganjal di Menko Marves dengan alasan belum ada data untuk dikaji. Padahal, pelimpahan kajian di Kemenko Marves sudah berlangsung lebih dari 3 bulan,” katanya..

Bambang Haryo yang juga Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), mengaku sudah bertemu langsung dengan pejabat di Kemenko Marves yang ditugaskan Menko Luhut mengevaluasi tarif.

“Pajabat yang merupakan Staf Ahli Menko Marves itu mengaku tidak mengerti maritim dan baru pertama kali membahas soal penyeberangan. Dia bilang masih menunggu data sehingga belum bisa mengkaji usulan tarif dari Kemenhub,” ujarnya.

Menurut Bambang Haryo, Menko Marves tidak percaya dengan usulan tarif dari Menhub sehingga perlu dikaji lagi secara detil, meskipun Kemenhub sudah membahasnya bersama Gapasdap selama 1,5 tahun.

“Menhub Budi Karya dan Menko Luhut saling pingpong, lempar tanggung jawab. Kemenhub bilang sudah serahkan semua data mulai dari awal tapi Kemenko Marves mengaku tidak punya data. Dua instansi ini kelihatan tidak kompak, tidak profesional,” ungkapnya.

Keterlibatan Menko Marves dalam evaluasi tarif penyeberangan baru pertama kali, dikarenakan penerbitan Inpres No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dinilai saling lempar tanggung jawab soal tarif angkutan penyeberangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News