Para Tersangka Perdagangan Orang Ini Siap-siap Saja, Ancaman Bui Sampai 15 Tahun
Jumat, 20 Mei 2022 – 17:39 WIB
Sementara SS, bertugas mencari calon pekerja migran dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Pulau Jawa, Aceh, Sumatera Utara, dan Myanmar.
"Ia (SS) menerima upah antara Rp 5-13 juta sesuai arahan tekong laut, untuk kemudian diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speed boat," ujar Sunarto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 600 juta. (antara/jpnn)