2 Pelaku Perdagangan Orang di Tangerang Ternyata Pasangan Suami Istri, Alamak
jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil membongkar sekaligus menangkap dua orang tersangka kasus perdagangan orang di Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, berinisial AM dan UA warga asal Lampung.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu, mengatakan bahwa total keseluruhan sebanyak 56 orang menjadi korban aksi kejahatan mereka.
Sebanyak 50 orang di antaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
"Enam korban yang belum berangkat di antaranya, tiga laki-laki dan tiga perempuan, berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN," katanya.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi pada 17 November 2021, terkait adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, dari laporan itu pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada di Tangerang tersebut.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap enam korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah Timur Tengah seperti Turki dan Qatar," ujarnya.
Kedua pasangan suami istri yang diketahui asal Lampung ini, dikatakan Kapolres, merekrut korban-korbannya melalui media sosial Facebook untuk dipekerjakan di luar negeri dengan gaji Rp 12 juta sampai Rp 16 juta per bulannya.