Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Parade Nusantara Lakukan Perbaikan Gugatan Uji Materi UU Desa

Rabu, 12 Agustus 2020 – 23:55 WIB
Parade Nusantara Lakukan Perbaikan Gugatan Uji Materi UU Desa - JPNN.COM
Puluhan kepala desa (kades) dari berbagai wilayah Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, Rabu (12/8/2020), berkumpul di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Foto: Parade Nusantara

Selain penambahan pemohon di MK, Parade Nusantara melalui tim kuasa hukumnya juga mempertajam gugatan sesuai arahan mahkamah yang disampaikan pada sidang pertama.

"Gugatan kami pertajam dan perjelas sesuai arahan MK, termasuk kewajiban Pemerintah memberikan Dana Desa 10 persen dana transfer dari APBN sebagaimana amanat Pasal 72 UU Desa ayat (2) yang telah dihilangkan dengan UU 2 tahun 2020 tentang Covid-19," tegasnya.

Nantinya, kata Dimyati, perwakilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan Rakyat Desa akan terus mengawal jalannya sidang langsung di Gedung MK.

"Tetapi, karena ada pandemi Covid-19, maka kami hanya minta perwakilan dari tiap provinsi dan kabupaten saja yang datang mengawal jalannya sidang di MK," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dimyati menyebut langkah hukum yang ditempuh Parade Nusantara bertujuan memperjuangkan nasib 75 ribu desa seluruh Indonesia, akan diikuti dengan aksi meminta pertanggungjawaban politik seluruh anggota DPR RI yang turut serta mengesahkan UU 2/2020 tentang Pengesahan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 dan Stabilitas Ekonomi Nasional.

"Parade Nusantara akan datangi DPR RI, meminta pertanggungjawaban seluruh fraksi di DPR RI, tentang penghapusan dasar hukum Dana Desa, karena DPR wakil rakyat dan dipilih oleh seluruh rakyat desa. Kok tega-teganya menyetujui penghapusan pasal yang mengatur Dana Desa," katanya.

Dimyati melanjutkan, nantinya 50 orang perwakilan anggota Parade Nusantara akan menemui perwakilan tiap fraksi untuk meminta penjelasan serta pertanggungjawaban secara lisan dan tertulis.

"Kalau pun harus menghadirkan kepala desa dan perangkat, BPD seluruh Indonesia seperti saat memperjuangkan lahirnya UU Desa, tentu akan kami lakukan lagi," pungkasnya.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Para kepala desa dan beberapa orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berkumpul untuk memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close