Parade Nusantara Lakukan Perbaikan Gugatan Uji Materi UU Desa
Selain penambahan pemohon di MK, Parade Nusantara melalui tim kuasa hukumnya juga mempertajam gugatan sesuai arahan mahkamah yang disampaikan pada sidang pertama.
"Gugatan kami pertajam dan perjelas sesuai arahan MK, termasuk kewajiban Pemerintah memberikan Dana Desa 10 persen dana transfer dari APBN sebagaimana amanat Pasal 72 UU Desa ayat (2) yang telah dihilangkan dengan UU 2 tahun 2020 tentang Covid-19," tegasnya.
Nantinya, kata Dimyati, perwakilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan Rakyat Desa akan terus mengawal jalannya sidang langsung di Gedung MK.
"Tetapi, karena ada pandemi Covid-19, maka kami hanya minta perwakilan dari tiap provinsi dan kabupaten saja yang datang mengawal jalannya sidang di MK," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dimyati menyebut langkah hukum yang ditempuh Parade Nusantara bertujuan memperjuangkan nasib 75 ribu desa seluruh Indonesia, akan diikuti dengan aksi meminta pertanggungjawaban politik seluruh anggota DPR RI yang turut serta mengesahkan UU 2/2020 tentang Pengesahan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 dan Stabilitas Ekonomi Nasional.
"Parade Nusantara akan datangi DPR RI, meminta pertanggungjawaban seluruh fraksi di DPR RI, tentang penghapusan dasar hukum Dana Desa, karena DPR wakil rakyat dan dipilih oleh seluruh rakyat desa. Kok tega-teganya menyetujui penghapusan pasal yang mengatur Dana Desa," katanya.
Dimyati melanjutkan, nantinya 50 orang perwakilan anggota Parade Nusantara akan menemui perwakilan tiap fraksi untuk meminta penjelasan serta pertanggungjawaban secara lisan dan tertulis.
"Kalau pun harus menghadirkan kepala desa dan perangkat, BPD seluruh Indonesia seperti saat memperjuangkan lahirnya UU Desa, tentu akan kami lakukan lagi," pungkasnya.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: