Parah! Daging Sapi dan Babi Dioplos, Sudah 6 Bulan
“Pengakuan tersangka Kodri, sudah enam bulan dia oplos daging itu,” ungkap Hajat.
Tiap hari, Amri menjual daging oplosan itu mulai pukul 04.00 WIB hingga 08.00 WIB. "Dua orang ini punya peran masing-masing. Kami masih cari pemasok daging babi tersebutt," katanya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 62, junto pasal 8 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Hukumannya di bawah lima tahun ataupun denda sampai dengan Rp2 miliar. Saya berharap, dia dapat hukuman yang terberat," tegas Kapolres.
Tersangka Kodri diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Dia berdalih, daging oplosan tersebut hanya dijual ke pelanggan saja. "Cuma dijual ke pelanggan, Rp60 ribu sampai Rp70 ribu," terangnya.
Sedangkan Amri tidak banyak ngomong. Kata dia, daging sapi yang dijualnya dicampur dulu dengan daging bagi, Komposisinya, 50 banding 50. (Wek)