Parah nih, Tersangka Dilepas Diam-diam dari Sel Tahanan
"Saat ini masih diproses Propam untuk mengetahui siapa yang mengeluarkan surat penangguhan tersebut, " jelasnya singkat.
Dengan pernyataan ini, Eka meralat pernyataan Kepala Bidang Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang mengungkapkan penanganan kasus sudah tahap dua. Dalam artian, kewenangan penanganan kasus berada di tangan kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, jaksa baru memiliki kewenangan jika barang bukti dan tersangka sudah sudah diterima alias tahap dua.
"Kasusnya kan baru P21. Belum tahap dua. Jadi, polisi masih punya wewenang. Saat ini, kami belum berwenang," katanya.
Keterlibatan Alexander terungkap setelah dua pelaku pengedar obat-obatan yang masuk dalam daftar G, Kasmin (34) dan Muis Dg Nyiko (40) dibekuk di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, 17 Juli lalu.
Kemudian, penggerebekan dilakukan di ruko milik Alexander. Ribuan obat daftar G tanpa izin siap edar. Lalu, 25 karung kaleng tremadol dan somadril yang isinya sudah terjual. Nilainya mencapai Rp438 juta. (aedy/agu/arm)