PARAH! Oknum Dishub Sudin Jakbar Arogan, Main Sita Shuttle Bus
jpnn.com - JAKARTA – Keberadaan Shuttle Bus di beberapa kawasan permukiman di Tangerang, Depok, Bogor dan Bekasi, sangat berkontribusi positif terhadap pengurangan penggunaan kendaraan pribadi di Ibukota Jakarta.
Pada beberapa kawasan permukiman perkotaan seperti BSD City, Bintaro Jaya, Summarecon Serpong, Lippo Karawaci, Citra Raya, Kota Wisata Cibubur, Lippo Cikarang, Summarecon Bekasi, telah mempunyai Shuttle Bus sendiri yang melayani penumpang pulang pergi menuju ke Jakarta.
Namun demikian, kondisi ini berbanding terbalik dengan penertiban yang semena-mena bahkan arogan dari Oknum Dinas Perhubungan Sudin Jakarta Barat, yang dalam operasinya main kandangin (menyita) kendaraan Shuttle Bus tersebut.
Sebagai contoh adalah salah satu kendaraan Shuttle Bus Summarecon Serpong ini. Berikut kronologisnya seperti disampaikan Dr. Haris Muhammadun, ATD, MM, Direktur Utama PT Wahana Trans Utama.
Senin, 25 April 2016, Sseperti biasa kendaraan Shuttle Bus Summarecon Serpong B 7048 VAA, pada pagi hari, melayani penumpang berangkat dari Summarecon Serpong menuju Mall Citraland Grogol. Pada daerah Mall Taman Anggrek diberhentikan oleh tiga Petugas Dinas Perhubungan dan diminta menunjukkan surat-surat kendaraan.
Salah satu Petugas Dishub menanyakan Kartu Ijin Usaha (KIU), dan sudah barang tentu karena Shuttle Bus ini berdomisili di Tangerang, tidak bisa menunjukkan surat tersebut, karena untuk wilayah Kota Tangerang Surat Ijin Usaha Angkutan diberikan kepada perusahaannya bukan kepada mobilnya.
“Karena tidak bisa menunjukkan surat tersebut, Oknum Dishub tersebut, langsung naik ke mobil Shuttle Bus, menggiring supir menuju Pool di Rawa Buaya untuk disita,” beber Haris Muhammadun, yang mempunyai latar belakang pendidikan Doktor Transportasi itu.
PT Wahana Trans Utama, selaku pengelola Shuttle Bus Summarecon Serpong, melalui Koordinator Lapangan yang bernama Andi Wijaya, berusaha untuk menjelaskan agar silahkan kendaraan tersebut ditilang tetapi jangan dikandagkan (disita). Karena secara aturan perundang-undangan yang berlaku Shuttle Bus Summarecon bisa menunjukkan STNK, SIM dan KIR, yang masih berlaku, sehingga tidak cukup memenuhi syarat undang-undang untuk dilakukan penyitaan.