Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PARAH! Oknum Dishub Sudin Jakbar Arogan, Main Sita Shuttle Bus

Rabu, 27 April 2016 – 19:28 WIB
PARAH! Oknum Dishub Sudin Jakbar Arogan, Main Sita Shuttle Bus - JPNN.COM
Rekaman CCTV saat mobil digiring Petugas Dishub. Foto: ist for JPNN

a.    Tanggal  sidang  di  pengadilan  tertulis  13  April  2016,  sedangkan  tanggal   pemeriksaankendaraan adalah tanggal 25 April 2016, jadi  mana mungkin  sidangnya lebih dahulu  baru ada kasusnya ;

b.    Barang bukti yang disita buku KIR, dan tidak termasuk kendaraannya, tetapi kenyataannya kendaraan juga ikut disita (dikandangkan).

4.    Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan, kegiatan yang dilakukan oleh Dishub tersebut justru bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, karena ketika melakukan pemeriksaan kendaraan dan penyitaan kendaraan lokusnya berada di luar Terminal dan Jembatan Timbang, dan petugas Dishub tersebut tidak didampingi oleh petugas kepolisian (Psl. 262 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;

5.    Bahwa dalam pasal 32 ayat (1) f, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dilakukan jika: 
a.    Kendaraan bermotor  tidak  dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah padawaktu dilakukan  pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan ;
b.    Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi ;
c.    Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik kendaraan bermotor ;
d.    Kendaraan   bermotor  di duga  berasal  dari  hasil  tindak  pidana   atau   digunakan   untukmelakukan tindak pidana ;
e.    Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orangatau luka berat. 

Artinya “KIU (Kartu Ijin Usaha)” bukan sesuatu hal yang dapat menjadikan kendaraan Shuttle Bus disita (dikandangkan). 

“Kesimpulannya, ke-5 hal tersebut diatas, merupakan pelanggaran berat yang telah dilalukan oleh Oknum Dishub. Arogansi menjadi hal yang dikedepankan, daripada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Haris. (sam/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News