Paripurna DPR Sahkan APBN 2018
Kamis, 26 Oktober 2017 – 14:29 WIB
Lalu, terkait defisit anggaran, ditetapkan Rp 325 miliar atau 2,19 persen dari PDB. Meski demikian Azis meyakini pemerintah akan tetap menjaga defisit dalam batas aman untuk menjaga kesinambungan fiskal dan mengendalikan kerentanan fiskal.
Usai disahkan menjadi UU, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara pemerintah dengan DPR selama pembahasan ini. Ia menekankan pada aspek pengelolaan utang akan ditujukan guna menjaga ratio utang dibawah 30% dari PDB.
“Defisit diarahkan untuk kegiatan produktif sehingga kemampuan pembayaran kembali dapat dijaga pada masa yang akan datang,” ujar Sri Mulyani.(adv/jpnn)