Paripurna DPR Setujui Laporan Kerja Pansus Angket KPK
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Selasa (26/9) menyetujui Laporan Kinerja Pansus Angket KPK sebagaimana dilaporkan Ketuanya Agun Gunandjar Sudarsa. Namun persetujuan itu diwarnai penolakan empat fraksi untuk tidak memperpanjang kerja pansus terdiri Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra.
Fahri Hamzah yang didampingi Wakil Ketua Agus Hermanto dan Fadli Zon hanya menawarkan apakah laporan Ketua Pansus Angket disetujui atau tidak? Kemudian dijawab serentak peserta Rapat Paripurna minus empat fraksi dengan koor “ setuju” lalu ketukan palu menandai sahnya keputusan tersebut.
Rapat Paripurna diawali dengan pemaparan hasil temuan Pansus Angket KPK. Saat menyampaikan pemaparan, Pansus tidak bisa mengeluarkan rekomendasi lantaran masih perlu kehadiran KPK.
“Pansus belum dapat membuat sebuah kesimpulan dan rekomendasi pada subjek penyelidikannya. Tidak fair dan tidak adil dalam sidang paripurna ini, kami ambil keputusan sepihak atas temuan tersebut karena temuan tersebut harus dikonfirmasi, karena itu Pansus akan terus kerja,” ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar.
Meski menghargai hasil kerja Pansus, keempat fraksi tersebut dalam interupsinya menyatakan menolak untuk memperpanjang kerja Pansus. Fraksi PAN lewat jubirnya Yandri Susanto mengharapkan kerja Pansus cukup sampai disini saja. Adapun hasil kerja yang dilaporkan Ketua Pansus dinilai sudah cukup memadai, kalau mau buat rekomendasi bisa disusun dalam beberapa hari ke depan.
Matri Agung dan Ecky Awal Muharam dari Fraksi PKS dan Erma Suryani Ranik dari Fraksi Demokrat sejak awal menolak keberadaan Pansus Angket KPK dan tidak mengutus anggotanya, secara tegas menyatakan tidak bertanggungjawab atas hasil kerja Pansus.
Mereka juga menolak masa perpanjangan kerja Pansus dan akhirnya melakukan walk out.
Meski diwarnai penolakan dan aksi walk out, tetapi masa kerja Pansus bisa dilanjutkan, sebagaimana ditegaskan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah,secara tidak langsung, masa kerja Pansus Angket KPK diperpanjang.(adv/jpnn)