”Bagaimana Blok M Square mau melakukan pengelolaan parkir, izin pengelolaannya saja tidak punya. Kan sudah dijelaskan dalam Pergub Gubernur DKI No 111 Tahun 2010 dan Perda No 1 tahun 2006 tentang Retribusi, kalau pengelolaan parkir di lakukan oleh UPT Dishub, termasuk parkir di kawasan Melawai ini,” tegasnya. (nel)
JAKARTA-Para pengusaha dan pemilik ruko di Kawasan Melawai memprotes rencana pemindahan parkir ke dalam areal Blok M Square oleh pemerintah daerah