Partai Buruh Desak KPU Memperpanjang Masa Kampanye Pemilu 2024
Usulan tersebut di antaranya, dalam Peraturan KPU tentang kampanye yang kelak akan disusun, perlu dibuat pengaturan yang dapat mempertegas kriteria kegiatan kampanye agar tidak menimbulkan multi-tafsir yang menyebabkan Bawaslu dapat secara bebas memaknai definisi kampanye menurut pemahamannya sendiri.
Said meyakini dengan cara ini, akan dapat dibedakan secara jelas mana kegiatan parpol yang tergolong sosialisasi, dan mana yang sudah tergolong sebagai kegiatan kampanye.
"KPU saya kira juga perlu mengubah peraturan mengenai jadwal tahapan pemilu dengan menentukan masa kampanye dalam kurun waktu yang wajar."
"Agar partai politik peserta pemilu dengan bebas dan tanpa rasa takut dapat melaksanakan tugasnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat melalui kegiatan kampanye dan pada saat yang sama parpol dapat memenuhi hak rakyat untuk memperoleh informasi seluas-luasnya tentang peserta pemilu dalam kurun waktu yang memadai," katanya.
Untuk diketahui, masa kampanye legislatif di Pemilu 2024 hanya akan berlangsung selama 52 hari saja.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum (Perppu 1/2022).
Kemudian, juga diatur pada Peraturan KPU Nomor 3/2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU 3/2022).
Said menilai masa kampanye 50 hari jelas tidak memadai bagi partai politik peserta pemilu, terutama bagi parpol pendatang baru dan juga untuk masyarakat.