Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Partai Komunis Tiongkok Jatuhkan Hukuman Terberat kepada Wagub Daerah Otonomi Uighur

Rabu, 02 Desember 2020 – 05:44 WIB
Partai Komunis Tiongkok Jatuhkan Hukuman Terberat kepada Wagub Daerah Otonomi Uighur - JPNN.COM
Suasana Kongres ke-19 Partai Komunis Tiongkok. Foto: AP

jpnn.com, BEIJING - Mantan Wakil Gubernur Daerah Otonimi Uighur Xinjiang Ren Hua dipecat dari kepengurusan Partai Komunis Tiongkok (CPC) atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum lainnya.

Komite Sentral CPC untuk Inspeksi Disiplin (CCDI) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap politikus perempuan beretnis Han tersebut pada Senin (30/11).

Hasil investigasi lembaga antirasuah tersebut menyimpulkan bahwa Ren kehilangan kepercayaan publik, mengabaikan tugas utama, tidak loyal terhadap partai, menolak pemeriksaan hukum, dan terlibat pada hal-hal berbau magis, demikian media resmi setempat.

CCDI juga mengungkapkan bahwa politikus berusia 56 tahun tersebut menerima undangan jamuan makan dan bersenang-senang sehingga berdampak pada tugas resminya, sering mengadakan pesta pribadi, menerima bingkisan dan gratifikasi, dan melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Penyelidikan CCDI mengungkap bahwa Ren menggunakan kekuasaannya sebagai orang nomor dua di daerah yang mayoritas penghuninya muslim itu untuk kepentingan pribadi, mendapatkan keuntungan dari bisnis yang dijalankannya, dan mendapatkan uang dan properti dalam jumlah besar.

Ren yang kelahiran Provinsi Shandong itu bergabung dengan CPC pada 1986 setelah menyelesaikan studi S1 Jurusan Sastra Mandarin Universitas Xinjiang.

Ren menjabat Wagub Xinjiang mendampingi Gubernur Shohrat Zakir sejak Januari 2018.

Namun pada Juni 2020, Ren lengser dari jabatannya setelah ditangkap CCDI atas dugaan kasus korupsi.

Partai Komunis Tiongkok menindak tegas orang nomor dua di Pemerintahan Daerah Otonomi Uighur

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News