Partisipasi Publik Indonesia dalam Pemilu Lebih Baik dari Negara Lain
Syarmadani menyebut partisipasi masyarakat dalam pemilu sudah sangat baik, apalagi bila dibandingkan dengan negara-negara lain.
Pada Pemilu 2019, tingkat partisipasi sudah mencapai 81,93% atau 158.012.506 pemilih menggunakan haknya. Pilkada 2020 yang digelar di masa pandemi ternyata partisipasi masyarakat mencapai 76,09%.
Menurut Syarmadani, pekerjaan besar yang harus melibatkan banyak adalah pertama meningkatkan kesadaran pengguna hak pilih bahwa mereka memilih atas kesadaran dan atas dasar pemahaman yang benar.
Kedua, pemilih mengenal siapa calonnya. Ketiga, meningkatkan peran para pemilih perempuan.
Pada kesempatan yang sama, KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah.
Khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Peran pemerintah diatur dalam Pasal 133A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah dan pemerintah daerah, dalam rangka penyelenggaraan pilkada.
"Prinsipnya memang tingkat partisipasi kita sudah cukup baik. Ke depan tentu selain menjaga aspek kuantitas, aspek kualitas menjadi penting. Dalam sistem ketatanegaraan kita, kedaulatan rakyat itu dilaksanakan salah satu manifestasi melalui pemilu," tuturnya.