Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan ketua Panselnas, paling
lambat 10 (sepuluh) hari kalender sebelum pengumuman lowongan.
Honorer Punya Sertifikat Kompetensi Mendapat Tambahan Nilai
PermenPANRB No 6 Tahun 2024 tentang pengadaan CPNS dan PPPK 2024 juga mengatur bahwa honorer yang memiliki sertifikat kompetensi mendapatkan tambahan nilai.
Pasal 43
(1) Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.
(2) Ketentuan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi Pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.