Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi
Selasa, 30 Juli 2024 – 14:26 WIB
(1) Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT BKN menyusun pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf d.
(2) Pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis tes tambahan;
b. pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya;
c. kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes;
d. bobot penilaian setiap jenis tes;
e. sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan
f. formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.