Pasal Penghasutan untuk Habib Rizieq, Chandra Bilang Hati Masyarakat Terusik
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti penetapan status tersangka Habib Rizieq Shihab di kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan massa di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab terasa mengusik hati masyarakat dikarenakan Habib Rizieq Shihab sedang berduka atas meninggalnya anggota FPI," kata Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima jpnn.com, Jumat (11/12).
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) ini kemudian mempertanyakan diksi hasutan yang disangkakan terhadap Habib Rizieq.
"Kedua, terkait hasutan maka hal ini patut dipertanyakan. Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yang terjadi?" kata Chandra.
Dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiel.
Artinya, kata dia, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya.
"Dengan adanya putusan MK tersebut, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana jika orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan dan ada hubungan antara hasutan tersebut dengan timbulnya perbuatan yang dilakukan oleh orang yang terhasut," jelas Chandra.