Pasal Penjerat Pelaku Karhutla Digugat Pengusaha, Ini Penjelasan Dirjen Gakkum KLHK
jpnn.com, JAKARTA - Pasal 'sakti' yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan, mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi. APHI dan GAPKI mengajukan Judicial Review (JR) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi.
Lalu bagaimana pandangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)?
Berikut penjelasan lugas Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani terkait JR tersebut dalam keterangan persnya yang dikeluarkan Kamis (8/6).
1. Apa pandangan terhadap uji materi Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup yang saat ini tengah diuji materi di MK?
a. Judicial Review (JR) yang dilakukan oleh APHI dan GAPKI ini merupakan upaya untuk melepas tanggung jawab, dengan mengkambing-hitamkan masyarakat atas ketidakmampuan korporasi sebagai pemegang izin, dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi mereka.
Seolah-olah kebakaran hutan dan lahan yang meluas selama ini terjadi di konsesi korporasi karena adanya praktek kearifan masyarakat lokal (Pasal 69 ayat 2).
Korporasi sudah diberi keistimewaan untuk mengelola puluhan ribu hingga jutaan hektar kawasan hutan, karena korporasi dianggap mempunyai sumberdaya dan kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan di konsesi, termasuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
Seharusnyalah korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka.