Pasal Penjerat Pelaku Karhutla Digugat Pengusaha, Ini Penjelasan Dirjen Gakkum KLHK
b. Pengawasan dan penindakan yang kami lakukan menunjukkan bahwa meluasnya kebakaran hutan di konsesi selama ini dikarenakan korporasi tidak serius dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Bayangkan ada satu konsesi lahan yang terbakar lebih dari 80 ribu Ha, bandingkan luas Jakarta sekitar 60 ribu hektar.
Seharusnya sebagai pemegang izin, korporasi wajib mempunyai kemampuan dan siap untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di konsesi mereka.
Patut ada yang menduga bahwa kebakaran yang meluas ini disengaja, untuk menghemat biaya penyiapan lahan (land clearing) dan peningkatan kualitas tanah.
c. Meluasnya kebakaran yang terjadi selama ini dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan SDM yang memadai. Agar tidak terulang, dalam dua tahun ini di era Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya, telah diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan sangat tegas.
Ada 42 korporasi pemegang izin kita kenakan sanksi administratif mulai dari paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin, dan ada 115 korporasi diberikan peringatan untuk melengkapi sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulang kebakaran. Serta ada 10 korporasi yang kita gugat perdata, dan 26 korporasi yang dipidanakan.
d. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, kalau kita biarkan maka kejahatan korporasi terhadap kebakaran hutan dan lahan ini terus terjadi.
Masyarakatlah yang akan jadi korban, terus-menerus merasakan penderitaan seperti yang kita rasakan pada tahun 2015.