Pasal Syarat Capres-Cawapres Digugat Lagi, KPU Didesak Coret Gibran bin Jokowi
“Agar para hakim Mahkamah Konstitusi tidak melibatkan Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara a quo karena terdapat konflik kepentingan,” ujarnya.
TAPDK dalam petitumnya juga meminta MK menunda pemberlakuan putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Selanjutnya, TAPDK meminta KPU tidak menerapkan Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebagaimana dimaknai menurut putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Ecoline.(jpnn.com)
Simak! Video Pilihan Redaksi: