Pasal tentang Pers Harus Dicabut dari RUU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers meminta pasal yang terkait dengan pers agar dicabut dari RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas di DPR RI.
Sikap ini disampaikan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan RUU tentang Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI, Kamis (11/6).
Hadir dalam forum itu Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, serta akademisi Dr. Irwansyah, S.Sos., M.A.
"Kami memberikan alternatif di mana RUU Cipta Kerja menghapus yang berkaitan dengan sektor pers. Ini menjadi kesepakatan Dewan Pers dan teman-teman konstituen," ucap Agung dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi.
Dia menyebutkan bahwa Dewan Pers pada prinsipnya mendukung kehadiran RUU Cipta Kerja yang dikonsep pemerintah untuk mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja dan hal lainnya supaya menjadi lebih baik.
Namun Dewan Pers memberikan catatan terhadap dua Pasal di omnibus law yang bersinggungan dengan kehidupan pers, yakni Pasal 11 dan 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang penanaman modal asing dengan Pasal 87 dan 18 di RUU Cipta Kerja.
"Menurut kami, dua pasal yakni Pasal 87 dan 18 di RUU Cipta Kerja itu sudah terakomodasi di UU Pers," tegas Agung.
Dewan Pers juga mengaku tidak dilibatkan oleh pemerintah dalam penyusunan draft RUU Ciota Kerja yang juga mendapat penolakan dari kaum buruh.