Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PWI Pusat Imbau Pers tidak Ungkap Identitas Pasien Virus Corona

Selasa, 03 Maret 2020 – 22:30 WIB
PWI Pusat Imbau Pers tidak Ungkap Identitas Pasien Virus Corona - JPNN.COM
RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, tempat dua warga Depok menjalani isolasi terkait corona. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh insan pers, khususnya para penanggung jawab pers mengemas narasi pemberitaan terkait virus corona dengan memberi pemahaman mendalam kepada publik di tanah air.

Selain itu, pemberitaan hendaknya menciptakan ketenangan di tengah masyarakat, mengedukasi, dan tidak menciptakan kepanikan.

PWI juga mengingatkan para wartawan mengenai kewajiban melindungi identitas atau data pribadi masyarakat yang tengah dalam dalam penanganan medis Virus Corona.

“Silakan para wartawan menyampaikan informasi yang bermanfaat terkait Virus Corona ini, tetapi secara bersamaan melindungi data atau identitas pribadi korban virus yang tengah dalam perawatan medis,” kata Ketua Umum PWI Atal Sembiring Depari di Kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pernyataan Pengurus PWI itu disampaikan sebagai respons atas adanya keluhan masyarakat terhadap pemberitaan sebagian media massa yang menyiarkan identitas pribadi pasien yang diduga mengalami infeksi virus corona. Pernyataabn PWI ini juga telah dibahas dalam Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat.

“Silakan wartawan atau media menyampaikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi. Tetapi, jangan lupa juga harus menghormati hak-hak pribadi korban. Jangan sampai diungkap secara vulgar. Ini jelas mengganggu hak pribadi pasien dan keluarganya. Bahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan ru-mah pasien,” tambah Atal sore tadi.

PWI Pusat mengingatkan wartawan dan para pengelola news room sebagai gate keeper berita agar tetap menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengembangkan berita terkait kasus Virus Coro-na. Pasal 9 KEJ secara tegas menyebutkan, “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber ten-tang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”

Menghormati hak nara sumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Sementara kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepent-ingan publik.

PWI Pusat menilai ada beberapa media massa yang pemberitaannya terkait virus corona sudah keluar dari koridor peraturan kode etik pers.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News