Pasangan Bonaran Dituntut 4 Bulan
Kamis, 21 Juli 2011 – 13:27 WIB
Terdakwa juga membenarkan bahwa ia menerima uang dari Joni Tanjung yang sebelumnya dititipkan oleh Tasbiran. Uang itu sendiri diterima terdakwa pada Desember 2010 dan dikembalikan Maret 2011. Sedangkan dari Rp30 juta, uang yang sampai kepada terdakwa hanya Rp10 juta saja. Uang itu diterima terdakwa hanya untuk menghargai saja tanpa ada melakukan pengurusan CPNS seperti yang diminta. Karena terdakwa mengaku tidak memiliki kapasitas menguruskan orang masuk CPNS.
Sedangkan bukti surat di antaranya kwitansi tanda terima uang dan surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara.
“Berdasarkan fakta diatas, maka kami berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 378 KUHPidana. Sehingga mengakibatkan saksi korban Maskur Simatupang mengalami kerugian sebesar Rp30 juta,” ucap Futin Laoli SH membacakan tuntutan.