Pasangan Bonaran Dituntut 4 Bulan
Kamis, 21 Juli 2011 – 13:27 WIB
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana selama 4 bulan penjara dan dikurangkan masa tahanan. Karena menurut JPU, terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Syukran menyatakan tidak melakukan pembelaan diri atau pledoi. “Tidak pak. Tidak ada pak,” jawab Syukran dengan suara agak pelan ketika ditanya majelis hakim apakah ia ingin melakukan pembelaan dan apakah ada hal yang mau disampaikannya. Syukran juga menyatakan menyesal dan merasa bersalah atas perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbutannya itu.
Majelis Hakim memutuskan sidang akan digelar kembali pada hari Senin, 25 Juli 2011 dengan agenda putusan.