Pasangan Muda Ini Sudah Setahun Bisnis Begituan
Dalam proses tersebut, pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp 500.000 untuk sekali kencan.
"Saat itu kami langsung menangkap kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," kata Saputra.
Menurut pengakuan pasutri tersebut kepada polisi, mereka sudah menjalankan bisnis begituan selama setahun terakhir.
Adapun sala satu korban yang diperdagangkan pasutri itu merupakan anak di bawah umur dan putus sekolah berinisial DA (13).
Dalam penangkapan itu, DA ikut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 602.000 yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone milik pelaku dan satu smartphone milik korban," jelas Saputra.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 juncto pasal 76I juncto pasal 88 UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
Mereka juga dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.