Pasangan Pembuang Bayi di Rumah Kosong Diringkus, Oh Ternyata
Saat diinterogasi, Fitri mengakui, memang benar dirinya telah melahirkan seorang anak laki-laki pada hari Selasa (17/8), pukul 09.48 Wita.
Kemudian pada jam 14.00, pulang dari rumah bidan, bersama pacarnya, Udin, membawa anak tersebut berputar-putar di kawasan Stagen.
“Bayi itu kemudian diletakkan di rumah kosong di Jalan Pelindo III RT 16 Desa Stagen,” tuturnya.
Fitri, tambah Abdul Jalil, juga mengakui saat meninggalkan bayinya dengan satu lembar kain batik warna cokelat dan satu lembar kain popok bayi warna putih biru motif hewan dan bunga.
“Keduanya membuang bayi itu karena takut dimarahi keluarga dan malu,” ucapnya.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mr-155/prokal.co)
Video Terpopuler Hari ini: