Pasar Raya Padang Masih Buka, Tetapi Cepatlah Kembali ke Rumah
Selain itu juga merujuk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/DGR/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, serta Maklumat Kapolri Nomor Mak/21/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan COVID-19.
"Jika masih menjual pakaian bekas akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan pakaian bekas yang dijual di pasaran pada umumnya berasal dari luar daerah. Bahkan tak sedikit yang berasal dari luar negeri, negara terpapar corona.
"Mengantisipasi masuknya virus tersebut, Pemko Padang melarang masuknya pakaian bekas dan dijual di pasaran," ujarnya.
Sementara dari laporan yang ada di laman resmi Pemprov Sumbar, tercatat hingga hari ini ada delapan positif corona, satu meninggal, 1.552 ODP dan 28 PDP. (antara/jpnn)