Pasar Timah Perlu Permendag
Jumat, 11 Mei 2012 – 06:20 WIB
Menurut Bambang, jika dihitung berdasarkan perolehan royalti yang diterima Pemprov Babel sebesar Rp 131,71 miliar, maka total royalti yang diterima negara sebesar Rp 823,18 miliar. Angka ini menjelaskan bahwa ada ekspor timah dari Babel sebesar Rp 823,18 miliar. Royalti sebesar Rp 823,18 miliar merupakan hasil kali dari nilai total ekspor timah dengan 3 persen, sehingga diperoleh nilai total ekspor timah dari Babel sebesar Rp 27,43 triliun. Padahal menurut laporan tahunan PT Timah (Persero) Tbk pada 2011, nilai ekspor timah perusahaan tersebut hanya sebesar Rp 7,98 triliun, berarti sisanya sebesar Rp 19, 45 triliun diekspor oleh perusahaan lain, termasuk PT Kobatin.
Dikatakan Bambang, gabungan perusahaan lain ditambah PT Kobatin tidak mungkin bisa mengekspor timah yang nilainya melebihi ekspor yang dilakukan oleh PT Timah (Persero) Tbk mengingat wilayah usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT Kobatin dan gabungan perusahaan lain sangat kecil, sehingga hasil ekspor sebesar Rp 19, 45 triliun seharusnya dipertanyakan dari mana asal-usul barangnya.
”Perusahaan swasta memang membayar royalti, tetapi tanggung jawab perusahaan pertambangan timah tidak berhenti setelah membayar royalti, karena masih harus mereklamasi lahan bekas tambangnya. Di sinilah perlunya asal-usul barang yang diekspor karena dengan begitu menjadi jelas siapa yang harus mereklamasi lahan bekas tambangnya” tegas Bambang.