Pasar Timah Perlu Permendag
Jumat, 11 Mei 2012 – 06:20 WIB
Kontribusi tersebut sudah termasuk royalti sebesar Rp 237,97 miliar, Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Rp 446,73 miliar, pajak Bumi dan Bangunan Rp 25,54 miliar, Iuran Izin Usaha Pertambangan Rp 17,140 miliar, Kontribusi produksi Rp 31,08 miliar, Dividen Rp 308,07 miliar, dan Bea Materai/ Bea Masuk Rp 429 juta. Menanggapi laporan tahunan PT Timah tersebut, Bambang meragukan perusahaan lain turut memberikan kontribusi yang sama meskipun nilai ekspornya melebihi PT Timah (Persero) Tbk. (lum)