Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Passing Grade PPPK Guru 2021 Tinggi, Honorer K2 Tuding Pemerintah Setengah Hati

Sabtu, 18 September 2021 – 09:48 WIB
Passing Grade PPPK Guru 2021 Tinggi, Honorer K2 Tuding Pemerintah Setengah Hati - JPNN.COM
Ketua PHK2I Kabupaten Bondowoso Jufri saat tes PPPK guru 2021. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

Alhasil, kata Jufri, banyak yang sampai habis waktu ujiannya malah belum bisa menjawab seluruh soalnya.

"Bagaimana bisa dapat nilai bagus kalau butir soal banyak yang tidak terjawab karena kegugupan yang rata-rata melanda guru honorer," tegasnya.

Dia melanjutkan seharusnya aturan pelaksanaan tes PPPK guru 2021 sama dengan 2019.

Butir soal kompetensi teknis 40, manajerial 40, sosiokultural 10 dan wawancara 10 dengan ketentuan nilai passing grade akumulasi (teknis, manajerial, sosial kultural) adalah 65. Kemudian nilai teknisnya paling rendah mencapai 42.

Jufri menambahkan aturan terbaru dalam PermenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 yang mengatur 213 nilai ambang batas baik untuk guru kelas maupun guru mata pelajaran. Butir soal teknis 100, manajerial 25, sosiokultural 20 dan wawancara 10 dengan minimal nilai passing grade akumulasi (manajerial, sosiokultural) 130, kemudian nilai wawancara minimal 24.

"Ketentuan tersebut sangat menyulitkan kami memenuhi passing grade," cetusnya.

Diakuinya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan fasilitas pembelajaran mandiri lewat program guru belajar. Namun ternyata nilai yang diperoleh jauh dari passing grade, 

Berdasarkan keadaan ini pemerintah diminta meninjau kembali PermenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 dengan melakukan kajian tentang penurunan passing grade atau penambahan afirmasi bagi masa pengabdian guru honorer. (esy/jpnn)

Pemerintah dinilai setengah hati menyelesaikan masalah guru honorer K2 dengan menerapkan passing grade PPPK guru 2021 yang dinilai ketinggian

Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News