Pastikan Syamsul Arifin Ajukan PK
Selasa, 08 Mei 2012 – 02:05 WIB
Selain dikirim ke JPU KPK, salinan putusan juga akan dikirim ke tim kuasa hukum Syamsul, atau ke Syamsul langsung. Namun dikatakan, untuk eksekusi, sebenarnya tidak harus menunggu salinan putusan, namun cukup dengan petikan putusan.
Seperti diberitakan, putusan kasasi MA menyatakan Syamsul terbukti korupsi uang APBD Langkat. MA menghukum Syamsul Arifin enam tahun penjara dan membayar ganti kerugian negara Rp88 miliar. (sam/jpnn)