Pasutri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Andre dan Elfin Juga
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menggelar sidang perkara peredaran narkoba kelas kakap, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (29/4).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, menuntut pasangan suami istri Edi (41) dan Dial Sasmita (30), dengan pidana penjara seumur hidup karena menjadi bandar narkoba di wilayah setempat.
Jaksa Kejari Lubuklinggau Agrin, mengatakan Edi dan Dial beserta dua orang kurirnya Andre (23) dan Elfin (38), dituntut penjara seumur hidup dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu.
"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-belit selama persidangan," kata Agrin membacakan tuntutan secara virtual.
Jaksa menjerat keempatnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antara poin pemberat tuntutan yakni keempatnya telah mengedarkan sabu-sabu dan sudah menikmati hasilnya.
Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Rizal itu keempat terdakwa tertunduk lesu usai mendengarkan tuntutan. Keempatnya menyatakan akan mengajukan pleidoi (pembelaan).
Terdakwa Edi, Dial, Andre, dan Elfin ditangkap BNN Lubuklinggau dan Musi Rawas pada Oktober 2020.
Keempatnya merupakan warga Kelurahan Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).