Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan
Senin, 17 April 2023 – 22:40 WIB
Dalam penangkapan yang dilakukan pada pekan lalu itu, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus narkotika kelas I jenis ganja dengan total berat 1,8 kilogram.
"Selain itu kami juga mengamankan tiga handphone yang dipakai untuk transaksi," katanya.
Untuk empat tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keempat pelaku itu terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Edwar.(antara/jpnn)