Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan

Senin, 17 April 2023 – 22:40 WIB
Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan - JPNN.COM
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain (tengah) (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)

Dalam penangkapan yang dilakukan pada pekan lalu itu, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus narkotika kelas I jenis ganja dengan total berat 1,8 kilogram.

"Selain itu kami juga mengamankan tiga handphone yang dipakai untuk transaksi," katanya.

Untuk empat tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keempat pelaku itu terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Edwar.(antara/jpnn)

Pasangan suami istri (pasutri) di Purwakarta ditangkap polisi lantaran berbuat terlarang di bulan Ramadan. Kasusnya berat.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News