Pasutri Ini Nekat jadi Calo PNS dan Palsukan Uang Ratusan Juta
jpnn.com, KARANGANYAR - Pasangan suami istri (pasutri) Martini Sembiring, 49, dan Agus Sapto, 50, warga Mojosongo, Jebres, Solo, ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar atas kasus penipuan dengan modus calo pegawai negeri sipil (PNS).
Tak hanya satu kasus, setelah proses pemeriksaan dan penyidikan, polisi juga berhasil membongkar dugaan penyebaran uang palsu (upal) oleh pasutri tersebut.
Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Effendi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula setelah polisi menerima laporan dari salah satu warga Perum UNS, Jaten.
”Pelapor dijanjikan oleh kedua pelaku bisa menjadi PNS di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Syaratnya dengan menyetorkan uang sebanyak Rp 157 juta pada Desember 2017,” kata Catur dalam gelar perkara, Rabu (31/7).
BACA JUGA: Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp 100 Ribu
Jaten pun memberikan uang yang diminta pelaku. Namun, setelah ditunggu sampai Maret 2018, janji menjadi PNS itu tak terealisasi. Korban yang curiga lalu melapor ke Mapolres Karanganyar.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap tim gabungan Polresta Surakarta dan Polres Karanganyar. Saat dilakukan penggeledahan sejumlah barang bukti, fakta kejahatan lain pun ikut terungkap. ”Di dalam mobil kedua pelaku kami menemukan tumpukan upal,” kata Catur.
Upal berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, serta uang asing yang diduga juga palsu. Upal tersebut jika dijumlah sekitar Rp 358 juta.