Pasutri Ini Sudah 2 Tahun Jadi Pengedar Ganja, Dikendalikan Napi
Rabu, 29 September 2021 – 12:33 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, atau pidana mati. (cr1/jpnn)