Pasutri Ini Sudah 2 Tahun Jadi Pengedar Ganja, Dikendalikan Napi
jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta kasus sepasang suami istri berinisial A (35) dan F (30) yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (18/9) lalu.
Pasustri itu merupakan penjaga kontrakan di daerah Kebon Jeruk. Keduanya pengedar ganja jaringan Lapas di Lampung.
Pengedaran ganja itu dikendalikan oleh salah seorang narapidana dari Lapas tersebut.
"Pengakuan tersangka mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40 kilogram. Namun, yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 kilogram sisa barang yang belum terjual," kata Pradita dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9).
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah dua tahun menjadi pengedar ganja.
"Pelaku menjual narkoba tersebut bervariatif antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per ecernya," ujar Pradita.
Saat ini pasutri itu sudah ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.