Pasutri Penganiaya Anak Itu Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, PONTIANAK - Polisi akhirnya menetapkan pasangan suami istri RY dan RAS, sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia.
Pasutri ditetapkan jadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan di lapangan.
"Kami telah menetapkan pasangan suami istri yang menyiksa dan menyebabkan anaknya meninggal ini sebagai tersangka. Itu kami tetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi," kata Kapolres Kubu Raya, Kalimantan Barat, AKBP Yani Permana, di Rasau Jaya, Jumat sore.
Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dua tersangka, mereka merasa jengkel karena anaknya, Axcelle Raditya Ramadhan (9) tidak mau berhenti bermain skateboard, sehingga menyebabkan kedua orangtuanya marah lalu menganiaya korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pendarahan di bagian kepala, di bagian ulu hati dan bagian perut. Kemudian, juga ada luka lebam di pipi kanan, sobekan di dagu, memar di pinggul sebelah kiri sampai tangan sebelah kiri.
Yani menjelaskan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (7/1) kemarin, dan sebelum meninggal, korban sempat mengalami demam tinggi selama dua hingga tiga hari.
"Dari TKP kami menemukan gagang sapu yang patah. Interogasi dilakukan beberapa waktu lalu. Menurut cerita sementara, orang tuanya ini jengkel karena anaknya main skateboard terus. Padahal, kalau dilihat nilai rapornya, baik kognitif dan psikomotoriknya bagus. Anaknya cerdas," ujarnya lagi.
Atas tindakan kedua tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut, mereka terancam dikenakan pasal berlapis tentang UU Perlindungan Anak, dan KUHP pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.