Polisi Dalami Pemberian Uang dari Istri Hakim Jamaluddin kepada Tersangka RF
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumut hingga kemarin masih terus mendalami keterangan para tersangka pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin.
Salah satunya soal pemberian uang sebesar Rp2 juta oleh tersangka ZH, 41, istri korban kepada RF, 29, untuk membeli satu unit handphone kecil.
"Kemudian, membeli sepatu dua pasang, beli baju kaus dua potong, dan sarung tangan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam konferensi pers, di Mapolda Sumut, Rabu.
Ia menyebutkan, selanjutnya pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, RF (memakai celana jin abu-abu, kaus hijau, jaket hitam, sarung tangan dan masker).
Sedangkan, tersangka JP (memakai celana jin abu-abu, kaus hijau, jaket hitam, dan sarung tangan/masker) dijemput ZH dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor Jalan Karya Wisata, Kelurahan Medan Johor.
Kemudian menuju rumah korban Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berlokasi di Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No22 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan.
"Mobil masuk ke garasi rumah korban, dalam keadaan terbuka. JF dan RF turun dari mobil dan masuk ke rumah korban. ZH langsung mengantar JF dan RF menuju lantai III rumah korban, sambil menunggu aba-aba dari ZH," kata Jenderal bintang dua itu.
Pembunuhan tersebut telah lama direncanakan oleh ZH bersama JF dan RF. Namun, pelaksanaannya pada tanggal 29 November 2019, di rumah korban Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan.