Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasutri Sudah Beraksi di 12 Lokasi, Seperti Ini Pengakuan IP

Jumat, 26 November 2021 – 04:59 WIB
Pasutri Sudah Beraksi di 12 Lokasi, Seperti Ini Pengakuan IP - JPNN.COM
Suami istri ditangkap polisi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah atas dugaan penggelapan 13 mobil rental. Foto: Radar Tegal

jpnn.com, BREBES - Polres Brebes mengamankan pasangan suami istri FA (27), warga Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes dan IP (38), warga Purbalingga.

Pasutri itu ditangkap pada Kamis (25/11), lantaran diduga menggelapkan mobil rental dengan modus digadaikan.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan pengungkapan kasus penggelapan mobil tersebut dilakukan setelah salah seorang korban melapor ke Mapolsek Paguyangan.

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Paguyangan dan Tim Resmob pun langsung bergerak menyelidikinya. Tim gabungan itu mengamankan kedua pelaku.

Dijelaskannya, Jumat (15/10) lalu, kedua pelaku berniat merental mobil selama empat hari untuk digunakan bepergian ke Jakarta.

“Setelah lebih dari waktu yang disepakati, pemilik berinisiatif menanyakan mobilnya kepada pelaku. Karena hingga tanggal 8 November tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Karena itulah, pemilik mobil pun memilih melaporkannya ke polisi. Selang beberapa hari, pasangan suami istri ini ditangkap polisi. 

Hasilnya, ternyata kedua pelaku pun diketahui melakukan aksi serupa di sejumlah tempat sebanyak 12 kali. Di antaranya, Paguyangan dua kali, Bumiayu lima kali, Bantarkawung tiga kali, Majenang, dan Purbalingga masing-masing sekali.

Pasangan suami istri (pasutri) FA dan IP ditangkap saat hendak bepergian ke Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close