Pasutri Sudah Beraksi di 12 Lokasi, Seperti Ini Pengakuan IP
“Untuk total kendaraan ada 13 (yang diduga digelapkan). Namun, baru 12 kendaraan yang berhasil diamankan, sedangkan satunya masih tahap pengejaran,” ucapnya.
“Mereka tetap sebagai pasutri untuk merental mobil. Tetapi, kami masih melakukan pendalaman agar kasus ini terungkap tuntas,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku diancam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, pelaku IP mengakui melakukan aksi tersebut bersama dengan suaminya. Dia bersama sang suami mencari mobil rental, setelah mendapatkan sasarannya, pelaku lantas merental dan menggadaikannya.
“(Sasarannya) pemilik rental. Digadai kisaran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, tergantung tahun,” katanya. (ded/zul/radartegal)