Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasutri Yahron-Dwi, Dua Tahun Habis-habisan Berjuang untuk Menemukan Bayinya yang Hilang

Terlalu Banyak Berpikir, Istri Terkena Penyakit Lupa

Kamis, 28 Juli 2011 – 17:44 WIB
Pasutri Yahron-Dwi, Dua Tahun Habis-habisan Berjuang untuk Menemukan Bayinya yang Hilang - JPNN.COM
Yahron menunjukkan foto bayi anaknya yang hilang. Foto:WAHIB PRIBADI/RADAR KUDUS
Peristiwa itu sampai sekarang tak bisa dihapus dari ingatan Yahron dan istrinya. Hingga kini keduanya masih berharap sang buah hati bisa kembali ke pangkuan mereka. Bahkan, mereka terus berjuang untuk mencari keadilan atas kasus hilangnya sang buah hati.

Sekarang ini pasutri itu berkonsentrasi menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Lantaran merasa dirugikan, keluarga menuntut ganti rugi materiil Rp 5 miliar kepada RSUD Ketileng dan Pemkot Semarang. Sebab, kedua instansi itu dinilai tidak bertanggung jawab atas kasus diculiknya anak mereka oleh orang tak dikenal tersebut.

Saat ditemui Radar Semarang (JPNN Group) di rumahnya, Dukuh Tebasan, RT 4 RW 3, Desa Bogosari, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kemarin (27/7), Yahron tampak sendirian. Sang istri, Dwi Setyowati, sedang bekerja di pabrik elektronik PT Arissa, Karangawen, Kecamatan Karangawen, Demak. Anak pertamanya yang bernama Sita Fityani, 5, sedang bersekolah.

Yahron duduk termangu sembari melihat beberapa orang yang bekerja serabutan di samping rumahnya yang terletak di tepi jalan raya Buyaran-Karangawen. Kondisi Yahron memang belum stabil. Dia dan istri selalu teringat bayinya yang diculik itu. Bahkan, istrinya saat ini terjangkit penyakit lupa akibat terlalu banyak memikirkan anaknya yang raib itu.

Dua tahun lalu pasangan Yahron-Dwi Setyowati kehilangan bayi mereka yang baru lahir di RSUD Ketileng, Semarang. Hingga kini bayi itu belum ditemukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close