Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Patrialis Anggap MK Tak Berhak Nilai Pemerintah

Soal Pergantian Jaksa Agung

Jumat, 24 September 2010 – 23:03 WIB
Patrialis Anggap MK Tak Berhak Nilai Pemerintah - JPNN.COM
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk menilai pemerintah. Menurut Patrialis, soal uji materi atas UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza MAhendra, MK hanya mengadilinya dengan UUD, dan bukan memberi penilaian.

"Saya nggak mau komentari pendapat Pak Mahfud (Ketua MK). Saya hanya ingin menyampaikan pemahaman dari segi konstitusi. Kalau saya sebagai hakim konstitusi, saya tidak akan pernah sampai pada tahap memberikan penilaian terhadap suatu kebijakan (pemerintah) karena MK tidak punya kewenangan melakukan penilaian terhadap pemerintah, kecuali atas permintaan DPR dalam hal-hal tertentu," ujar Patrialis di kantornya, Jumat (24/9).

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK memang tidak memerintahkan presiden untuk segera membuat keputusan baru tentang Jaksa Agung. Namun menurut Mahfud, akibat putusan MK atas uji materi UU Kejaksaan maka ada konsekuensi yang harus dilakukan pemerintah.

Namun menurut Patrialis, kewenangan MK hanya melakukan uji materill sebuah UU terhadap UUD. "Tidak akibat (terhadap) beberapa UU (lainj). Kita boleh berbeda pendapat, karena kita punya pikiran masing-masing," tandasnya.

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk menilai pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close