Patrialis, Dari Dosen Berakhir di Balik Teralis Sel KPK
Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf c atau pasal II UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Basuki dan Fenny sebagai pemberi suap disangka dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekadar informasi, Basuki sebelumnya juga pernah tersandung masalah korupsi suap impor daging yang melibatkan Lutfi Hasan Ishaaq pada 2013.
”Sekali lagi, KPK memperingatkan penyelenggara negara untuk tidak menerima suap,” ucap jebolan perwira tinggi Polri ini.
Sayang, KPK belum mau membeberkan lebih jauh terkait keterlibatan hakim MK lain dalam kasus suap itu. Sebagai catatan, ada 9 hakim MK yang memiliki kewenangan dalam memutuskan permohonan uji materi.
Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan bukan hanya Patrialis saja yang terlibat. ”Terkait dengan itu (keterlibatan hakim MK lain) masih didalami penyidik,” ujar komisioner KPK Laode M. Syarif.
KPK juga belum mau mengungkap lebih jauh peran Patrialis dalam permohonan uji materi itu. Laode mengatakan, semua yang berkaitan dengan perkara dan keterlibatan pihak lain masih dalam pengembangan.
Laode pun mengatakan, KPK tidak menargetkan secara khusus hakim-hakim di MK dalam kasus tersebut. ”Tapi ini betul-betul karena informasi dari masyarakat,” dalihnya.