Selain itu juga bertentangan dengan KUHAP dan UU Remisi yang mengadopsi Konvensi PBB tahun 1995 karena Indonesia menganut teori rehabilitasi bukan deterrence effect theory, ungkap Patrialis Akbar. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan moratorium remisi terhadap narapidana korupsi dan teroris