Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Patrialis tak Punya Legitimasi jadi Hakim Konstitusi

Selasa, 24 Desember 2013 – 14:07 WIB
Patrialis tak Punya Legitimasi jadi Hakim Konstitusi - JPNN.COM
Patrialis Akbar. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dibatalkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (23/12) dianggap sebagai bencana peradilan kedua setelah penangkapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Bahkan, menurut pengamat hukum tata negara Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasan, dengan putusan PTUN ini Patrialis Akbar dan Maria Farida tidak lagi memiliki legitimasi menjadi hakim MK.

"Dampaknya memang amat serius pembatalan Keprres ini, karena menyatu dengan SK Maria Farida, sekalipun dalam gugatan itu Maria tidak disoal, dengan sendirinya mereka batal menjadi hakim konstitusi," kata Ismail menjawab JPNN.com, Selasa (24/12).

Diakuinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang masih punya kesempatan melakukan banding, termasuk Patrialis sendiri. Namun secara etika politik dan moral, baik Patrialis maupun Maria tidak lagi punya legitimasi jadi hakim konstitusi.

"Patrialis dan Maria tidak lagi punya legitimasi kokoh untuk jadi hakim konstitusi. Ini lebih pelik. Kalau kemudian presiden melakukan penerbitan ulang Keppres secara transparan, itu juga akan bertabrakan dengan Perppu MK yang sudah disahkan jadi Undang-undang," jelasnya.

Atas semua persoalan tersebut, Ismail Hasan menilai ada persoalan lebih serius yang dihadapi bangsa kalau-kalau SK kedua hakim tersebut dinyatakan batal dan tidak lagi menjadi hakim konstitusi. Sebab, akan terjadi kekosongan hakim konstitusi.

Karena itu, Ismail menyarankan agar lembaga-lembaga tinggi negara mencari terobosan politik baru dan mendiskusikan potensi-potensi yang akan muncul akibat pembatalan Keppres ini.

"Bisa jadi solusinya yang seolah-olah melegasikan putusan ini, agar tidak terjadi kekosongan, karena tidak mungkin MK kerja dengan 5 orang hakim, karena harus ada  9 hakim pleno," tegasnya.

JAKARTA - Dibatalkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News