Patrialis tak Punya Legitimasi jadi Hakim Konstitusi
Selasa, 24 Desember 2013 – 14:07 WIB
Terkait tidak adanya aturan peralihan di Perppu MK yang sudah disahkan menjadi UU, Ismail menilai tidak jadi soal karena Perppu tersebut tidak berlaku surut. Hanya saja dia menekankan bila Presiden melakukan melakukan rekuitmen hakim, maka harus mengacu pada UU MK yang baru.(fat/jpnn)