Patroli Sahur Berujung Maut, Pemuda Kalimas Baru Surabaya Tewas Dikeroyok
Rabu, 28 April 2021 – 14:20 WIB
Setelah itu Fattah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Keluarga korban juga segera membuat laporan polisi.
Namun, selama lima hari menjalani perawan di rumah sakit, Fattah dinyatakan meninggal dunia akibat luka di dalam organ tubuhnya.
Dari penetapan dua tersangka, barang bukti yang disita seperti pipa, batu, ember sebagai alat pukul serta tas, uang senilai Rp900 ribu, dan dua handphone korban yang dirampas saat pengeroyokan.
"Untuk tersangka kami kenakan 170 KUHP ayat 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Ganis. (mcr12/jpnn)